Kepala BPS Kota Mataram mengunjungi Kelurahan Pejeruk terkait dengan sensus ekonomi tahun 2026. Sensus ekonomi ini adalah pendataan berskala besar yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setiap 10 tahun sekali untuk memotret dan menghimpun data dasar seluruh sektor usaha non pertanian yang ada di wilayah, pendataan ini bertujuan untuk menyediakan data strategis bagi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Pendataan yang dilakukan oleh petugas lapangan dimulai pada tanggal 15 Juni s.d 31 Agustus 2026, dimana petugas survei mendatangi langsung pelaku-pelaku usaha dan warga masyarakat langsung ke rumah masing-masing, selain itu Kelapa BPS juga mengatakan "Kegiatan ini berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah nomor 51 tahun 1999 dimana masyarakat dan pelaku usaha diwajibkan untuk menerima petugas dan memberikan keterangan yang benar, jadi menurut Kepala BPS Kota Mataram warga tidak perlu khawatir dengan apa yang dilaporkannya karena setiap kerahasiaan warga masyarakat dijamin oleh undang-undang dan juga kegiatan ini tidak ada hubungannya dengan perpajakan atau penarikan bansos lainnya."
Lurah Pejeruk berharap data yang ada nanti dapat digunakan oleh pemerintah untuk merumuskan kebijakan ekonomi yang tepat sasaran serta menghimbau warga masyarakat pejeruk agar tidak peru khawatir dengan adanya sensus ekonomi ini.
Form Komentar