Kader Kelurahan Pejeruk menghadiri acara pendewasaan usia perkawinan yang diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Mataram di Aula Kantor Camat Ampenan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kadis DP3A Kota Mataram serta Narasumber yaitu Dra. Hj. Dewi Mardiana Ariani, MM. Dalam arahannya narasumber mengatakan usia perkawinan yang ideal adalah yaitu 21 Tahun bagi Perempuan dan 25 Tahun bagi Laki-laki, hal ini memastikan kesiapan fisik mental dan ekonomi serta tertuang dalam undang-undang nomor 16 tahun 2019 yang menetapkan batas minimal usia nikah yaitu 19 tahun untuk pria dan wanita. Disamping itu hal ini merupakan mewujudkan kemandirian pasangan dalam pendidikan serta kestabilan ekonomi.
Dengan dihadirkannya kader-kader ini sebagai peserta nantinya diharapkan dilakukan penyuluhan atau edukasi terkait pendewasaan usia perkawinan dengan memberikan konseling dan diharapkan remaja dapat melakukan dan mempersiapkan pernikahan pada usia yang cukup dewasa serta dapat menurunkan total fertility red di Indonesia.
Form Komentar