Mobil Pajak Badan Keuangan Daerah Kota Mataram mendatangi Kelurahan Pejeruk selama 3 (tiga) hari dari tanggal 16, 20, dan 21 Juli 2026, tentu hal ini memudahkan wajib pajak untuk membayar pajak tahunannya tanpa harus ke kantor BKD Kota Mataram.
Lingkungan yang pertama kali didatangi yaitu Lingkungan Pejeruk Desa, Perluasan, Kebun Jeruk, serta Kebun Jeruk Baru menarik 159 wajib pajak, kemudian di hari kedua di Lingkungan Pejeruk Bangket 67 Wajib Pajak dan di lingkungan terakhir yaitu Pejeruk Abiyan 33 wajib pajak.
Selain menggunakan Mobil Pajak Kelurahan Pejeruk juga menggunakan aplikasi e-sampan dimana warga masyarakat bisa membayar pajak menggunakan pembayaran digital (Qris) serta petugas penyampai SPPT PBB turun langsung ke warga masyarakat untuk menagih pajak yang akan dipungut. Dengan cara ini diharapkan bisa meningkatkan persentase wajib pajak yang ada di Kelurahan Pejeruk.
Form Komentar