Rabu, 01 Juli 2026 Kat : Berita

Kelurahan Pejeruk Ikuti Implementasi Wajib Belajar 13 Tahun dan Penuntasan Anak Tidak Sekolah

Kelurahan Pejeruk Ikuti Implementasi Wajib Belajar 13 Tahun dan Penuntasan Anak Tidak Sekolah

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melaui Balai Penjamin Mutu Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Barat mengadakan kegiatan wajib belajar 13 tahun yang diadakan selama dua hari yaitu dari tanggal 24 s.d 25 Juni 2026.

Kelurahan Pejeruk sendiri memiliki 42 Anak yang berstatus tidak sekolah yang harus diverifikasi agar jelas mengapa anak tersebut berstatus tidak sekolah. Kelurahan Pejeruk yang diwakili oleh operator ATS yaitu Nurul Qamari, SE. mengikuti kegiatan tersebut agar bisa memetakan 42 anak yang berstatus anak tidak sekolah.

Kegiatan akan nantinya akan disinkronkan dengan Dinas Sosial Kabupaten Kota yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan juga program sekolah rakyat, dimana sekolah rakyat merupakan sekolah gratis yang digagas oleh pemerintah untuk memberikan akses pendidikan bagi anak yang putus sekolah.

 

Penulis : Administrator
Dilihat : 41
Belum ada komentar
Form Komentar
Artikel Lainnya

Komentar Terbaru

Statistik Penduduk

Statistik Pengunjung

Pengunjung Hari Ini 406
Pengunjung Kemarin 217
Pengunjung Minggu Ini 1444
Pengunjung Bulan Ini 8053
Total Pengunjung 80.214
IP Address 216.73.216.65
Browser Unknown Browser