Kelurahan Pejeruk mendapatkan bantuan rumah tidak layak huni sebanyak 18 unit dari BSPS NT1. Bantuan ini merupakan program Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni.
Bantuan ini bertujuan untuk memberikan hunian yang layak dan aman bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pelaksanaannya mengedepankan sistem swadaya dan gotong royong. Usulan BSPS ini diperoleh melalui aspirasi anggota DPR RI yaitu yaitu Hj. Sari Yulianti, SH. Sebanyak 18 unit rumah ini disebar ke 6 (enam) lingkungan yang ada di Kelurahan Pejeruk, bantuan senilai 20 juta per unit yang terdiri dari komponen bahan bangunan dan upah kerja.
Survey dilakukan oleh petugas langsung dari Kementerian PKP yang langsung melakukan pengamatan dilapangan untuk memastikan kelayakan rumah apakah bisa mendapat bantuan rehab atau tidak, tentu program ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah untuk membantu mengentaskan RTLH yang ada di Indonesia khususnya di Kelurahan Pejeruk dan warga masyarakat harus benar-benar merasakan manfaatnya.
Form Komentar